Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam, Senin (23/9). Alfitra akan diperiksa terkait kasus dugaan suap hibah KONI Tahun Anggaran 2018.
KPK akan meminta keterangan Alfitra untuk tersangka Miftahul Ulum.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum],” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry Hadju, Kabid Olahraga Internasional Kemenpora dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum.
Dalam kasus ini, nama Alfitra Salam pernah disebut di persidangan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Hamidy menyatakan pernah mendengar keluhan Sesmenpora Alfitra Salam karena diminta menyediakan uang Rp5 miliar oleh Menpora Imam Nahrawi.
Berdasarkan hal itu, Hamidy menyatakan bila Alfitra sudah tidak kuat lagi menjadi Sesmenpora. Hal itu karena Alfitra merasa tidak sanggup untuk memenuhi permintaan Imam menyiapkan uang.
Bahkan, menurut Hamidy, Alfitra menceritakan hal tersebut sambil menangis dengan disaksikan oleh istrinya.
“Pak Alfitra bilang saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena enggak tahan, sudah terlalu berat beban saya’. Karena curhat sambil menangis dengan [disaksikan] istrinya, beliau harus siapkan uang Rp5 miliar,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Senin (29/4) malam.
Keterangan itu disebut Hamidy karena Alfitra pernah meminjam uang sebesar Rp5 miliar kepadanya. Namun karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Hamidy pun menolak permintaan tersebut.
Hamidy melanjutkan, Alfitra menceritakan posisinya sebagai Sesmenpora akan digantikan bila dia tidak menuruti permintaan Imam soal uang Rp5 miliar itu. Permintaan tersebut pun datang langsung oleh Imam.
“Kalau informasi beliau Pak Menteri. Dia bilang bukan akan dicopot, tapi akan diganti,” katanya.
KPK pun telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber. (VRU)