Channel9.id – Jakarta. Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Firli Bahuri menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya, sehingga menjerat kliennya.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat itu dilatarbelakangi ketakutan Syahrul saat akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” kata Ian di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).
Atas ketakutannya tersebut, kata Ian, Syahrul kemudian meminta seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan kasus di Kementan oleh pimpinan KPK RI.
“Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2023, yang diduga dilakukan oleh unsur Pimpinan KPK RI,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Syahrul dijadikan tersangka pada 26 September 2023, setelah serangkaian penyidikan KPK di Kementan. Selain SYL, Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta turut menjadi tersangka.
Tak lama dari penetapan tersangka itu, kemudian beredar surat panggilan kepolisian kepada sopir dan ajudan SYL terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan.
Setelah serangkaian penyidikan dan puluhan saksi yang diperiksa.
Firli pada 22 November 2023 menjadi tersangka. Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
IG