Hukum

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen: Ini Konspirasi

Channel9.id – Jakarta. Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan ijazah palsu, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Zaenal meyakini ada upaya kriminalisasi yang ditujukan terhadap dirinya.

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka itu berkaitan dengan aktivitasnya sebagai anggota tim pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pekan lalu.

“Jelas ini ada konspirasi. Artinya, mereka memiliki power untuk mengerahkan instrumen penegak hukum. Pasti ada kaitannya,” kata Zaenal, Rabu (23/4/2025).

Kasus dugaan dokumen palsu Zaenal ini dilaporkan oleh Asri Purwanti, yang juga berprofesi sebagai sesama advokat. Dalam laporannya, Asri menuding Zaenal menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS berinisial AW untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (UNSA).

Namun, Zaenal membantahnya.

“Saya mampu menunjukkan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki asli,” kata Zaenal.

Dia mengeklaim dokumen transfer antar kampus dengan NIM tahun 2008. Sedangkan, dalam laporan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah tahun 2009.

“Saya ini masuk ke UNSA (Universitas Surakarta) tahun 2008. Ya ini gak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporannya),” kata dia.

Menurutnya, kasus ini sudah kedaluwarsa sesuai Pasal 78 dan 79 KUHPidana. Dan berdasar penilaiannya, Asri Purwanti tidak memiliki legal standing dalam melaporkan masalah ini.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu. Pelapor kasus itu adalah pengacara bernama Asri Purwanti.

Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa diketahui menggunakan domumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.

“NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, Rabu (23/4/2025).

“Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS,” tambahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa harus memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (28/4/2025) mendatang.

Atas tuduhan tersebut, Zaenal Mustofa terancam dikenai Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  85