Channel9-id-Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini menyidangkan perkara peninjauan kembali atas putusan bebas kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala BPPN.
Dalam sidang hari ini, Kamis (16/1/20) Pengacara Syafruddin Temenggung, membacakan kontra Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Menurut Hasbullah, Jaksa KPK tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan PK. Ini karena PK menjadi hak terpidana. Hasbullah mengutip pasal 263 KUHAP yang dalam ayat (1) menyebutkan bahwa yang mempunyai hak mengajukan PK hanyalah terpidana atau ahli warisnya.
Lebih lanjut Hasbullah mengatakan bahwa putusan yang bisa diajukan PK hanyalah putusan pemidanaan sedangkan putusan yang menyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan tidak bisa diajukan PK.
“Dalam putusan Mahkamah Agung No 155/K/Pidsus/2019 dinyatakan bahwa termohon PK dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechsvervolging,” ujar Hasbullah.
Bahkan menurut pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankkan Nasional ini, larangan jaksa mengajukan PK itu sudah diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). “Dalam SEMA No 4 Tahun 2014 butir 3, dinyatakan bahwa, Jaksa tidak boleh mengajukan PK. Sebab yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur di dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai dengan Asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan,” katanya.
Pekan lalu, Jaksa KPK telah mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam PK-nya jaksa menyebut ada novum baru yang menjadi dasar pengajuan PK.
Novum yang dimaksud antara lain soal imparsialitas hakim mengadili Kasasi terdakwa SAT yang disebut bertemu dengan pengacara SAT Dr. Ahmad Yani, SH, MH., di Plaza Indonesia dan soal kekhilafan hakim atas penerapan hukum oleh hakim kasasi.
Menurut pengacara SAT, soal pertemuan itu tentu bukan novum karena tidak terkait dengan pokok perkara yang dipersoalkan. Sidang akan berlanjut pada Jumat (24/12/20) mendatang yang mengagendakan kesaksian ahli oleh Jaksa KPK.