Pengadilan Myanmar Putuskan Suu Kyi Dipenjara Selama 4 Tahun
Internasional

Pengadilan Myanmar Putuskan Suu Kyi Dipenjara Selama 4 Tahun

Channel9.id-Myanmar. Pengadilan di Myanmar mengeluarkan keputusan terhadap peraih Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi, bahwa ia akan mendekam dipenjara selama 4 tahun atas dakwaan tindakan provokasi dan pelanggaran protokol Covid-19, Senin (6/12/2021).

Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, ujar seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca juga: Suu Kyi Hadir ke Persidangan dengan Kondisi Sakit

Suu Kyi dihadapkan dengan beragam tuduhan termasuk rangkaian kasus korupsi, ditambah pelanggaran terhadap Undang-Undang Rahasia Negara , hukum telekomunikasi dan regulasi Covid-19. Seluruh dakwaan tersebut jika dijumlahkan akan membuat Aung San Suu Kyi bisa ditahan selama lebih dari 50 tahun.

Suu Kyi dan salah satu terdakwa Win Myint menerima hukuman masing-masing dua tahun atas tuduhan tindakan penghasutan dan pelanggaran protokol virus corona. Mereka telah membantah tuduhan itu.

Pendukung Suu Kyi menyatakan kalau seluruh tuduhan tersebut tidak mempunyai alasan kuat dan hanya bertujuan untuk mengakhiri karir politiknya saja. Selain itu, proses persidangan ini hanya ingin membuat junta militer mempunyai waktu yang cukup untuk menguatkan kekuasaannya.

Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.

Sejak terjadinya kudeta pada tanggal 1 Februari, Myanmar telah jatuh ke dalam kekacauan. Warga turun ke jalan memprotes tindakan kudeta tersebut dan berujung ricuh setelah pasukan junta membredeli para demonstran.

Komunitas Internasional telah mengutuk tindakan kekerasan tersebut dan negara-negara Barat telah meminta dibebaskannya Suu Kyi.

Pengadilan yang diadakan di Naypyitaw dilakukan secara tertutup dan outlet informasi publik milik junta sama sekali tidak membahas proses persidangan tersebut. Selain itu, pengacara Suu Kyi juga dilarang untuk berbicara kepada media dan publik.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  4  =