Hot Topic

Pengamat: Melindungi Industri Pelayaran Nasional Dapat Dibenarkan

Channel9.id – Jakarta. Draf Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi laut untuk mewujudkan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai berdampak kepada industri pelayaran nasional. Hal ini karena pemerintah akan membuka lebar kegiatan pelayaran kapal asing masuk ke Indonesia melalui agen umum.

Pakar Hukum Persaingan Usaha dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait menyampaikan, persaingan dalam kegiatan usaha tidak bisa dihindarkan. Namun, pemerintah perlu melindungi industri pelayaran nasional, mengingat level playing field yang tidak sama dengan pihak asing.

“Dalam hal ini kita butuh perlindungan kalau berhadapan dengan asing. Karena kita belum memiliki level playing field yang sama. kita siap bersaing engga? Level playing field kita berbeda, bisa dari teknologi, modal, dan kemampuan,” kata Ningrum dalam diskusi ‘Menyoal Peran Agen dalam RPP Sektor Transportasi Laut’ yang diadakan Channel9.id, Kamis 11 Februari 2021.

Menurut Ningrum, salah satu upaya pemerintah untuk melindungi industri pelayaran nasional yakni dengan membuat kebijakan tentang persaingan usaha yang jelas.

“Karena itu saya menuntut pemerintah membuat kebijakan persaingan yang jelas. Mau lindungi yang mana, mau buka yang mana. Jadi kebijakan persaingan ini yang harus clear,” kata Ningrum.

Ningrum menyatakan, pemerintah dibenarkan untuk melindungi industri pelayaran nasional. Namun, dia kembali mengingatkan pemerintah perlu membuat kebijakan tentang persaingan usaha yang jelas terlebih dahulu.

“Melindungi industri nasional dibenarkan asalkan competition policynya jelas banget. Siapa yang dilindungi, untuk apa, dan berapa lama,” katanya.

Dia pun mewanti-wanti supaya kebijakan tidak dibuat seenaknya. Perlu berbagai macam pertimbangan sebelum membuat kebijakan. Salah satunya mengukur manfaat baik dan buruk kebijakan itu.

“Bikin aturan enggak bisa seenaknya. Harus ada netralitas terhadap persaingan, transparan dan aspiratif. Terus ada cost benefit dan regulasi itu harus diukur manfaat baik dan buruknya. Kalau mau buat regulasi makanya tolong dilihat masalahnya yang tepat. Dan alasannyaa apa? Jangan langsung brak-brak aja.” ujarnya.

Kendati demikian, dia tidak setuju jika pihak asing tidak boleh masuk ke perairan Indonesia. Pihak asing tetap boleh untuk beroperasi di perairan Indonesia, asalkan mengikuti kebijakan-kebijakan yang ada.

Selain itu, kehadiran pihak asing juga dinilai bermanfaat untuk meningkatkan jiwa kompetitif industri pelayaran nasional. Bahkan, di beberapa kasus pihak asing bermitra dengan industri pelayaran nasioanl.

“Tapi saya tidak setuju jika mereka tidak boleh masuk. Kita harus kuat, jangan minta dikit-dikit perlindungan. Kita harus punya kekuatan untuk menandingi mereka,” katanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74  +    =  76