Nasional

Pengamat: Omnibus Law Masih Relevan Jadi Solusi di Tengah Wabah Covid-19

Channel9.idJakarta. Akademisi Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi solusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah wabah virus corona.

“Ancaman perlambatan ekonomi tidak hanya menyasar Indonesia. Ini akan menjadi persoalan global. RUU Cipta Kerja disusun dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada saat belum terjadi pandemi Corona,” kata Redi kepada wartawan, Kamis (26/3).

Kendati dirumuskan sebelum pandemi Covid-19, Omnibus Law dinilai masih relevan menjadi solusi.

“RUU ini masih relevan untuk menjadi solusi peningkatan pertumbuhan ekonomi,” sambungnya.

Ia mengakui penyusunan RUU ini, banyak mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi buruh lantaran dinilai merugikan mereka.

Namun, ia menilai penolakan itu bagian dari aspirasi yang disampaikan ke publik. Sebab, pada dasarnya, semua pihak menginginkan adanya pertumbuhan ekonomi.

“Penolakan dari masyarakat merupakan aspirasi yang wajib didengar. Pemerintah dan DPR bersama masyarakat sama-sama berkeinginan untuk memajukan perekonomian nasional,” ujar Redi.

Sementara itu, sejumlah pasal kontroversi yang ada di RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus diselesaikan dengan meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat. Bila ada pasal yang dianggap merugikan masyarakat harus dikaji kembali.

“Pasal-pasal kritis yang dianggap bermasalah memang harus mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat agar RUU Cipta Kerja ini menjadi UU yang sesuai kehendak rakyat,” ucapnya.

Kini, pembahasan lanjutan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bergantung pada DPR bersama perwakilan Pemerintah Pusat dan tim perumus. Pasalnya, DPR akan menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan meminta masukan dari para ahli dan elemen masyarakat.

RUU Cipta Kerja akan menguntungkan kedua belah pihak antara pengusaha dan tenaga kerja. Sehingga, tidak ada lagi yang dirugikan.

“Bolanya ada di DPR. DPR yang memegang kendali kapan pembahasan, termasuk jadwal RDPU untuk mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan ahli. Begitu pula mengenai konsultasi publiknya,” tuturnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  56