Hot Topic Hukum

Pengamat: Penetapan Tersangka Promo Miras Holywings Bukan Sekedar Tuntutan Masyarakat

Channel9.id – Jakarta. Polri melakukan langkah tepat dengan menetapkan 6 tersangka dalam kasus promo minuman keras Muhammad dan Maria yang dilakukan klub Holywings.

Sebagian pihak yang mengkritik Polri, termasuk LBH menganggap penetapan tersangka itu tidak punya dasar hukumnya. Langkah yang diambil Polri hanya sekedar memenuhi kuatnya tuntutan masyarakat saja.

Namun, menurut Pengamat media massa, Rahmat Edi Irawan, penetapan tersangka itu bukan sekedar adanya tekanan massa. Polri tetap menggunakan kehati-hatian melalui prosedur hukum yang ada dalam menetapkan tersangka.

Baca juga: Alasan Polri Gerak Cepat Tangani Kasus Holywings

“Meskipun Polri bertindak cepat salah satunya karena melihat situasi psikologis massa, namun penetapan tersangka tetap melalui prosedur hukum yang sudah ada. Bahkan Polri juga tidak ingin dipaksa mengikuti tuntutan massa kelompok-kelompok agama tertentu, yang justru belum tentu sesuai dengan proses hukum yang ada”, kata Rahmat, Kamis 30 Juni 2022.

Polres Jakarta Selatan sendiri yang menangani kasus tersebut, tetap yakin bahwa keenam karyawan Holywings tersebut memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto terus melakukan pemeriksaan untuk mencari adanya bukti yang cukup untuk kemungkinan menetapkan pemilik dan manajemen terlibat dalam kasus tersebut. Jadk siapapun yang terbukti memenuhi unsur pidana, pasti akan diproses secara hukum.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =