Channel9.id – Jakarta. Polri bergerak cepat menyelidik dan menyidik kasus Holywings, hingga segera menetapkan 6 tersangka di kasus tersebut. Dengan tuduhan, keenam tersangka diduga melakukan tindakan penistaan agama.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui media Podcast Deddy Corbuzier yang diunggah Selasa (28/6/2022), menyampaikan gerak cepat dilakukan karena kasus Holywings ini menyangkut masalah banyak orang terutama kaum dua agama.
Karena kasus Holywings menyangkut orang banyak dan menyangkut umat beragama, Polri terpanggil untuk sesegera mungkin menanganinya secara cepat. Dalam penegakan hukum di kasus Holywings ini, penegakan hukum oleh Polri untuk melindungi semua orang, bukan hanya tersangka.
Baca juga: Ahli Hukum: Pimpinan Manajemen Holywings Harusnya Jadi Tersangka
Gerak cepat Polri menangani kasus Holywings berdampak bukan hanya penegakan hukum terhadap tersangka saja, tetapi juga sebagai langkah preventif dan preemtif terhadap kemungkinan munculnya kelompok intoleran yang dapat memanfaatkan kasus tersebut sehingga berdampak lebih jauh yaitu menimbulkan polarisasi masyarakat.
Oleh karena itu Kadiv Humas Polri menghimbau masyarakat bersikap bijak ketika bermedia sosial. Medsos harus dipahami merupakan area publik, dan penggunaannya mesti sensitivitas terhadap semua hal terutama terkait SARA. Setiap pengguna medsos diharapkan memiliki kesadaran self censorshif terkait SARA dan simbol-simbol agama. Sebab kalau tidak, penggunaan medsos dapat berimplikasi hukum.