Hot Topic Hukum

Ahli Hukum: Pimpinan Manajemen Holywings Harusnya Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan, kasus promo minuman alkohol Hollywings, tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada 6 karyawan yang berstatus sebagai tersangka.

Sebab, pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini, adalah kesalahan bagi manajemen. menurut Azmi, pimpinan manajemen Hollywings harus diperiksa.

“Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya, karena tindakan anak buahnya tersebut sudah diketahui oleh personal pengendali pada level atas manajemen,” ujarnya, Rabu 29 Juni 2022.

Baca juga: Polri Gerak Cepat Tangani Kasus Promosi Miras Holywings, Tapi Tetap Profesional

Azmi lantas meminta polisi segera temukan personil directing Mind-nya atau otak dari promosi minuman keras yang membawa-bawa nama Muhammad dan Maria tersebut.

“Polisi harus meluaskan penyidikan, mengambil langkah-langkah terukur serta menemukan directing mind personil yaitu pengendali pada perusahaan hollywings. Harus ditelusuri siapakah yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria, yang dilakukan manajemen Hollywings,” katanya.

Azmi menyatakan, telusuri apakah permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali menyepakati promo.

Atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas 6 orang yang sudah berstatus.

“Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level manajemen yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut,” ucapnya.

Sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana.

“Ini kuncinya, karena jelas secara faktual perbuatannya yang bila dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya hubungan kerja terhadap 6 pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu,” ujarnya.

“Karenanya, untuk adanya keadilan hukum mendorong kepolisian untuk terus mengungkap dan menemukan siapakah pimpinan di level manajemen yang mengendalikan termasuk menggerakkan penyetujuan promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria,” tutup Azmi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  23