Channel9.id – Jakarta. Polri melakukan gerak cepat dalam menangani kasus penistaan agama dalam promosi minuman keras yang dilakukan Holywings. Dengan gerak cepat itu, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam promosi minuman keras Holywings yang menyematkan nama Muhammad dan Maria.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, gerak cepat dilakukan karena masalah ini menyangkut masalah banyak orang terutama kaum dua agama.
“Kalau ini (Holywings) menyangkut orang banyak dan menyangkut umat. Makanya harus ditangani secara cepat. Ini pun penegakan hukum, untuk lindungi semua orang, bukan hanya tersangka tok, tapi semua orang harus kita lindungi,” kata Dedi dalam Podcast Deddy Corbuzier yang diunggah Selasa 28 Juni 2022.
Baca juga: Ketua PBNU Sesalkan Aksi GP Ansor Geruduk Holywings Jakarta
Dedi menyampaikan, tafsiran nama Muhammad dan Maria memang luas. Ada saja pihak yang tidak merasa tersinggung dengan promosi kontroversial tersebut.
Oleh karena itu, Polri dalam menangani kasus ini bertindak profesional. Polri melalui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli agama.
“Penafsiran hukum seperti itu bisa ditafsirkan secara luas. Tapi dalam perspektif penegakan hukum, tentunya dari penyidik Polres Jaksel sudah boleh dikatakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli hukum pidana, kemudian saksi ahli yang kaitannya dengan masalah agama,” ucap Dedi.
Berdasarkan hal itu, Polri langsung mendalami apakah kasus ini memenuhi tindakan yang melawan hukum atau tidak.
“Jadi kalau mengkonversikan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh penyidik harus terpenuhi dulu unsur-unsur melawan hukumnya. Minimal untuk menetapkan tersangka itu harus 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Dedi mengimbau agar masyarakat dapat dengan bijak ketika bermedia sosial. “Penggunaan medsos harus dipahami ini merupakan area publik, sensitivitas terhadap semua hal harus diperhitungkan dengan baik. Jika tidak maka berimplikasi hukum juga,” ungkapnya.
HY