Hukum

Pengamat: Perintah Jaksa Agung Tuntaskan Kasud HAM Berat

Channel9.id-Jakarta. Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, merupakan wujud keberanian perjuangan  konkrit untuk mencapai keadilan dan kebenaran.

Hal itu disampaikan pengamat hukum Azmi Syahputra kepada Channel9 pada Minggu, 21 November 2021.

Menurut Azmi, sikap Jaksa Agung ini layak mendapat dukungan dari semua pihak..

“Perintah ini wujud mencari penyelesaian yang lebih tegas dalam menentukan sikap dan pendirian Kejaksaan Agung yang objektif,”katanya.

Menurut Azmi, hal ini sekaligus mendobrak hambatan dan menepis kendala kebuntuan dialektika selama ini yang seolah belum ada titik temu.

“Dalam beberapa hal terkait proses penanganan pelanggaran HAM berat, antara Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung, bisa jadi menyangkut hal teknis administratif, misal dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer, tentang alat bukti termasuk pertimbangan politis ke spektrum hukum pidana,”jelasnya.

Azmi berharap, dengan perintah Jaksa Agung secepatnya akan terlihat dari 12 kasus pelangaran HAM yang selama ini menjadi PR, akan dimajukan dan diselesaikan prosesnya melalui mekanisme peradilan HAM oleh penyidik.

“Termasuk yang dapat ditempuh dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)  dengan memperhatikan hak-hak keluarga korban,”tuturnya.

“Lalu mana pula yang akan di SP3 kan, ini harus berjalan dan dapat kejelasan serta clear semua,”sambung Azmi.

Lebih lanjut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA) ini mengatakan, melalui perintah Jaksa Agung ini, tidak ada lagi PR negara atas tragedi pelanggaran kemanusiaan yang sangat pelik.

“Ini menunjukkan upaya untuk menghentikan praktik impunitas atau kejahatan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum,” ucapnya.

“Dan lebih utama sebagai upaya mendandani problematika kasus pelanggaran HAM yang sudah puluhan tahun tidak selesai serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,”pungkas Azmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =