Channel9.id- Jakarta. Tindakan KPK yang melakukan penggeledahan di kantor PDIP, mendapat sorotan dari Pengamat Hukum, Kombes ( Purn) Alfons Loemau. “ Kalau dalam proses penyelidikan harusnya jangan melakukan penggeledahan, karena penggeledahan termasuk ranah penyidikan,” jelas Alfons Loemau, dalam keterangannya kepada media, di Jakarta (18/1/2020.
Menurut Alfons jika hanya berdasarkan sprint lidik, maka belum bisa melakukan tindakan pro yustisia, seperti melakukan upaya paksa, penyitaan, penggeledahan dan lain-lain. “ Kewenangan yang diberikan oleh negara kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa, harus ada dalam koridor hukum, tidak boleh sewenang-wenang,” ujarnya.
Berbeda misalnya kalau sudah masuk dalam ranah penyidikan, penyelidik bisa melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan dan penyitaan, itupun harus tetap berdasarkan surat perintah. “ Kalau sampai salah dalam menjalankan manajemen penyelidikan dan penyidikan,bisa digugat dalam pra peradilan.” tambah mantan Wadir Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Alfons, harusnya dalam proses penyelidikan, penyelidik melakukan kegiatan berupa pengumpulan data, surveillance, observasi. “ Semuanya dilakukan secara silent, karena sifatnya baru mengumpulkan data intelijen, jangan sampai ketahuan, bukan ramai-ramai melakukan penggeledahan,ini hanya menunjukan arogansi lembaga saja,” jelasnya.
Setelah melakukan proses pengumpulan dan penelahan data dan dokumen, maka data data tersebut harus dikaji secara mendalam. “Misalnya ada ngga kewenangan yang dilanggar, adakah unsur gratifikasi, keuangan negara yang dikorupsi dan sebagainya, melalui gelar perkara ditentukan sesuai alat bukti bisa ngga di naikan ke tahap penyidikan,”tambahnya.
Dalam kasus korupsi yang terpenting adalah telaah dokumen, karena menyangkut kejahatan kerah putih, yang serba canggih. karena itu ia sangat menyayangkan tindakan penyidik KPK yang hanya berbekal sprint lidik, sudah melakukan upaya paksa. “ Kalau kemudian ditolak, ya tidak bisa berbuat apa-apa. Mau apa coba,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK dikabarkan sempat ingin melakukan penggeledahan dan menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun upaya tersebut gagal, lantaran tim penyelidik KPK tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantor DPP PDIP.