Hot Topic Nasional

Dua Kali Adakan Pertemuan, Bahlil Janji Warga Rempang Tak Direlokasi ke Luar Pulau

Channel9.id – Jakarta. Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia mengadakan dua pertemuan dengan warga Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Pertemuan ini berlangsung pada Minggu (17/9/2023) malam dan Senin (18/9/2023) siang.

Dalam pertemuan tersebut, Bahlil mengungkapkan ada beberapa poin kesepakatan yang telah dicapai antara pemerintah pusat dengan warga setempat yang diwakili oleh tokoh masyarakat dan tetua adat. Salah satu poin yang disepakati adalah keputusan untuk tidak merelokasi 16 kampung ke luar Pulau Rempang.

“Lokasi yang mau digeser itu masih dalam Rempang, tadinya kan mau di (Pulau) Galang. Tadi malam saya dikasih masukan (relokasi) di Rempang, kenapa? Karena (tetua adat bilang) ‘Kan kampung kami di Rempang, kami boleh geser tapi di Rempang.’ Maka saya bilang ‘oke’, saya cari akalnya gimana,” di hadapan warga, Senin (18/9/2023).

Bahlil juga menjelaskan bahwa lahan di Pulau Rempang memiliki luas total 17 ribu hektare, dengan lebih dari 10 ribu hektare merupakan kawasan hutan lindung. Ia menegaskan, pemerintah tidak mungkin menggarapnya karena menyalahi ketentuan undang-undang.

“Yang kita pikirkan adalah kita fokus dulu di kawasan yang 2.000-2.300 hektare, dan ini kita relokasikan, kita geser di wilayah yang masih di Rempang. Tempatnya lagi kita diskusikan,” jelasnya.

Mengenai ganti rugi, Bahlil menegaskan akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga. Uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.

Ia menyatakan, mereka akan mendapatkan tanah seluas 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik, dan mendapat rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta. Jika warga di lahan sebelumnya memiliki rumah dengan luas tanah diatas 500 meter dengan harga tanah dan bangunan semisal Rp 500 juta, maka akan diganti sesuai dengan harga asalnya, berdasarkan taksiran/penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Maka dihitung sesuai aturan yang berlaku akan dibayarkan, jadi yang lebih itu pasti dibayarkan sesuai aturan yang ada,” ujar Bahlil.

Warga juga meminta agar kuburan tua dan leluhur tidak dibongkar. Bahlil menyatakan dirinya menyetujui hal itu.

“Untuk kuburan pendahulu kita, saya tidak izinkan untuk dibongkar. Nanti ini akan dipagar, dibuat gapura, agar dapat nyaman untuk ziarah. Saya buat kesimpulan, kita buat semacam museum untuk menunjukkan identitas perkampungan,” kata Bahlil.

Selain itu, Bahlil juga berjanji akan membahas masalah ini di tingkat pemerintah pusat dan menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

“Nanti untuk titik lahan Rempang mana, kita juga minta masukkan dari perwakilan bapak-ibu. Kita buka peta wilayah Rempang bersama-sama,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menzalimi warganya dan akan memberikan perlakuan yang berbeda antara masyarakat asli dan masyarakat penggarap di Pulau Rempang.

“Kami tidak mungkin menzalimi bapak-ibu semua. Bagi saudara yang baru mohon maaf perlakuannya berbeda dengan saudara kita yang sudah turun temurun di sini,” pungkasnya.

Baca juga: Soal Konflik di Rempang, PBNU Tegaskan Masyarakat Tidak Boleh Jadi Korban Investasi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73  +    =  78