Hukum

Penganiayaan Anak Pengurus Ansor David, Ini Pengakuan Shane

Channel9.id – Jakarta. Pada kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas Rotua (19) salah seorang tersangka diduga ikut merencakan penganiayaan sadis. Pihak Shane membantah tuduhan.

Pihak Shane Lukas Rotua (19) menepis tuduhan ikut merencanakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).

Shane melalui pengacaranya, Happy SP Sihombing, membantah turut merencanakan kasus penganiayaan terhadap David (17). Shane mengaku tidak tahu dirinya akan diajak ke TPK oleh Mario Dandy Satriyo. Dia juga mengaku kalau akhirnya Mario Dandy Satriyo akan menemui dan menganiaya David.

Baca juga: Ada Aduan Pacar, LBH Ansor Desak Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Baca juga: Toko Ruben Onsu Kemalingan, Polisi Tangkap Tiga Pelakunya

Baca juga: Mario Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemerhati Anak: Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Loyalis Airlangga Jadi Caketum Golkar Tak Perlu Izin Jokowi

“Shane nggak tahu bahwa akan diajak ke itu, tahunya dia diajak ke Lebak Bulus. Dia tidak ada diberitahukan sebelumnya (akan menemui David), tiba-tiba dibelokkan aja ke daerah situ gitu,” kata pengacara Shane, Happy SP Sihombing, saat dihubungi wartawan, Selasa 28 Februari 2023.

Shane, kata pengacaranya, mengaku sempat menolak ajakan Mario Dandy Satriyo saat dihubungi lewat ponsel. Namun kata Happy, Mario tetap datang menjemput Shane meski sudah ditolak.

“Dia diajak (tapi) tidak mau menanggapi, dia tidak mau datang. ‘Ayo Shane ke Lebak Bulus’, dia nggak mau (cerita) sewaktu ditelepon. Tiba-tiba Dandy datang ke rumahnya bawa Rubicon, Dandy datang ke rumahnya si Shane, Dandy datang menjemput,” ujarnya.

Happy mengungkapkan kalau Mario tidak memberitahu Shane kalau akan menemui David. Sebaliknya, menurut Happy, Mario mengajak Shane hanya untuk jalan-jalan.

“Sebelum kejadian, dia ditelepon, dia tidak mau, Dandy datang menjemput dia, buat diajak ke suatu tempat tapi rupanya nggak ke tempat itu. Dia pikir mau jalan-jalan, ngopi-ngopi, ‘kenapa kita nggak ke Lebak Bulus, tadi ngajak saya ke Lebak Bulus,’ katanya gitu, ‘udah kamu diam aja, tenang aja’ katanya gitu, kira-kira begitu,” bebernya.

Shane Lukas Rotua (19), adalah tersangka kedua kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

“Kami nanti akan berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan karena dia kan hanya merekam doang,” kata Happy saat dihubungi, Senin 27 Februari 2023.

Pengacara Shane, Happy mengatakan pihaknya juga melakukan langkah-langkah terkait kasus yang menjerat kliennya. Happy mengaku telah menyiapkan dua orang saksi meringankan dan mengupayakan restorative justice untuk Shane.

“Dan minta supaya restorative justice kepada keluarganya David, kami akan minta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  79