Hukum

Penganiayaan M Kece, Polri: Karutan Bareskrim Tidak Lakukan Pengawasan dengan Baik

 Channel9.id – Jakarta. Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo. Dia diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kasus penganiyaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, Kepala Rutan Bareskrim tidak mengawasi anggota jaga tahanan dengan baik. Dia melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait pengamanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Karutan Bareskrim atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Saudara MK,” kata Ramadhan, Rabu 29 September 2021.

Selain Karutan, dua penjaga Rutan Bareskrim, Bripka Wandoyo dan Bripda Saep Sigit juga tidak menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional penjagaan dengan baik.

Selanjutnya Divisi Propram akan menjatuhkan sanksi terhadap mereka.

Baca juga: Polri Tetapkan Napoleon dan 4 Orang Lain Tersangka Penganiayaan M Kece

“Sanksinya nanti melalui sidang disiplin, kita tunggu saja,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya yaitu Irjen Napoleon sendiri.

Empat tersangka lainnya yaitu berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  3  =