Hukum

Pengedar dan Pemakai Sabu dibekuk Polisi

Channel9.id-Pasuruan. Polisi satuan unit narkoba Polres Pasuruan Jawa Timur, berhasil mengungkap Kasus narkoba sepanjang 10 hari terakhir.

Dari enam kasus itu, ada 10 orang yang dijadikan tersangka. Rata-rata adalah pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Tidak hanya pemakai, tetapi juga pengedar atau pun penjual sabu-sabu yang kami amankan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno.

Menurut Sugeng, ungkap kasus narkoba itu dilakukan anggotanya sejak 20 November hingga 30 November 2019. Selama itu pula, pihaknya telah berhasil meringkus 10 orang pelaku.

Dari pengungkapan itu, ada 20 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan. Mereka berhasil diamankan di sejumlah tempat. Tidak hanya di wilayah Bangil, tetapi juga Gempol hingga Pandaan dan Beji.

“Ada sopir, ada pula yang serabutan hingga kuli bangunan,” tambahnya.

Ia menegaskan, para pelaku terjun di dunia narkoba dengan berbagai alasan. Dari yang semula hanya coba-coba hingga ketagihan. Bahkan, sampai akhirnya menjadi pengedar untuk menambah penghasilan.

Ungkap kasus narkoba itu, seperti yang dilakukan di wilayah Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo.

Tiga lelaki yang berprofesi sebagai sopir, diamankan petugas. Mereka diringkus setelah kedapatan bertransaksi narkoba.

Mereka yang ditangkap itu, diketahui bernama Riski Asrul, 38, warga Turi, Kecamatan Taman, Sidoarjo; M. Jamiur Riyadus, 20, warga Kalirejo, Kecamatan Sukorejo; dan M. Faizal Rahman, 32, warga Sebandung, Kecamatan Sukorejo.

“Ketiganya kami ringkus di sebuah garasi yang ada di Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo,” jelasnya.

Dari ketiganya, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 7,92 gram. Sabu-sabu itu dipecah menjadi 14 bungkus kantong plastik kecil. “Kami juga mengamankan handphone dan pipet kaca bekas bong,” ulasnya.

Menurut Faizal, ia baru dua bulan terakhir menjadi kurir SS. Hal itu dilakukannya untuk menambah penghasilan. “Saya tergiur untuk menambah pendapatan,” jelasnya.

Gara-gara ulahnya itulah, para pelaku dijerat pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  30