Ekbis

Pengenaan Cukai Plastik Ditunda akibat Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengenaan cukai plastik masih menunggu waktu yang tepat karena dunia usaha terdampak Covid-19.  “Kalau dalam situasi yang sulit masih ada beban lanjutan, tentunya ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” kata dia, Selasa, 16 Juni 2020.

Heru menuturkan sebelum pandemi COVID-19 ini pemerintah sudah siap menerapkan cukai semua produk plastik, termasuk barang kena cukai lainnya setelah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR pada Februari 2020. Kementerian Keuangan sudah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait terkait pengenaan cukai untuk semua plastik.

Sebelumnya, pengenaan tarif cukai plastik untuk kantong plastik berpotensi menyumbang kepada negara sebesar Rp1,6 triliun dengan besaran tarif Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. Penerimaan dari sektor cukai plastik ini diharapkan menyokong pundi-pundi pemasukan bagi negara khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai.

Penerimaan cukai hingga Mei 2020 mencapai Rp66,63 triliun atau tumbuh 18,54 persen jika dibandingkan tahun lalu. Capaian tersebut baru mencapai 38,54 persen dari total target cukai mencapai Rp172,9 triliun sesuai Perpres 54 tahun 2020. Dari target Rp172,9 triliun itu, porsi cukai hasil tembakau mendominasi dengan besaran target mencapai Rp165,65 triliun.

Seperti diketahui pendapatan negara hingga Mei 2020 mencapai Rp664,3 triliun atau mengalami penurunan sebesar 9 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp730,1 triliun. Pendapatan negara ini baru mencapai 37,7 persen dari target sesuai Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  51