Nasional

Pengendalian Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Channel9.id-Jakarta. Salah satu yang menjadi fokus perhatian pada masa pandemi Covid-19 yaitu transportasi. Pada masa ini mobilitas masyarakat dengan moda transportasi umum sangat tinggi. Kondisi ini dapat memicu penularan virus dari para pengguna jasa transportasi, baik darat, laut dan udara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan mengenai pengendalian transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru. Peraturan Kemenhub dengan Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan pada awal Juni 2020. Peraturan tersebut berisi pengendalian transportasi pada masa adaptasi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa peraturan tersebut merupakan revisi dari peraturan sebelumnya.

“Ada tiga hal yang diatur, yaitu pengendalian transportasi di daerah di seluruh wilayah Indonesia, kemudian di daerah PSBB, dan selanjutnya untuk pengaturan mudik. Dalam perkembangannya, mudik kemudian diatur sendiri di Peraturan Menteri Nomor 25,” jelas Adita pada dialog siang di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Selasa (17/6).

Dinamika yang terjadi pada masa pandemi berpengaruh pada pengendalian transportasi. Di sisi lain, masyarakat di wilayah dengan tingkat risiko rendah dapat menjalankan adaptasi kebiasaan baru yang aman COVID-19 dan produktif.

Menurut dia, menyikapi situasi tersebut, penyesuaian dilakukan untuk mengendalikan transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengatur juga mengenai kapasitas penumpang di setiap moda transportasi. Di peraturan sebelumnya, kapasitas ini untuk semua moda transportasi kami atur secara seragam, jadi semua moda maksimal 50% dengan prinsip tetap menjaga jarak di dalam moda transportasi tersebut,” tandasnya.

Selain itu, menurutnya, pengendalian transportasi juga memperhatikan kondisi suatu wilayah berdasarkan zonasi tingkat risikonya, seperti hijau, kuning, oranye dan merah.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  46  =  56