Channel9.id-Jakarta. Kualitas udara Jakarta terjebak pada kualitas tidak sehat. PM 2.5 adalah polutan udara yang banyak menyebabkan masalah kesehatan.
Per Jumat (23/06/2023), kualitas udara di Jakarta berdasarkan kadar PM 2.5 sedang berada di angka tidak sehat. IQAir mencatat udara Jakarta berada (23/06) berada di skala 153. Sedangkan konsentrasi PM 2.5 berada di 11.7 lebih tinggi dari nilai panduan udara tahunan yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO).
Pencatatan udara tersebut menampilkan turun naik tingkat kualitas udara antara kualitas tidak sehat dan tidak sehat bagi kelompok sensitive. Masyarakat disarankan untuk menggunakan masker di luar ruangan, menutup udara yang kotor, dan menggunakan penyaring udara.
PM.25 sendiri adalah partikel atmosfir yang berukuran kecil. Partikel ini hanya dapat terlihat menggunakan mikroskop electron. Ukurannya yang sangat kecil ini berpotensi bahaya bagi manusia dengan masuk ke peredaran darah dan otak. IQAir menyebut PM 2.5 membawa beberapa elemen kimia diantarnya Sulfur dioksida, nitrogen oksida, ammonia, karbon hitam, debu mineral dan senyawa lain.
WHO pernah merilis studi yang menemukan kaitan penyakit serius seperti diabetes, obesitas, systemic inflammation, Alzheimer, dan Dementia. Sejalan dengan itu, Internastional Agency for Research on Cancer telah tegas menyebut bahwa polusi udara terutama PM 2.5 merupakan penyebab utama kanker.
Kaum muda pun disebut lebih rentan karena masih pada tahap perkembangan.
Terkait itu, WHO juga menyatakan bahwa polusi udara menyumbang potensi kematian dini yang tinggi. Dilansir dari state of global air, PM 2.5 memiliki sumbangsih terhadap lebih dari kematian 4 juta orang pada 2019 di tingkat global. Penyakit yang terkait kematian tersebut adalah penyakit jantung, kanker paru-paru. COPD, pneumonia, stroke, diabetes tipe 2, dan catat kelahiran.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PM 2.5 yang Meracuni Udara
Badan organisasi kesehatan dunia itu telah merilis panduan kualitas udara global (AQGs) pada 2021. Panduan tersebut menggaris bawahi dampak signifikan polusi udara. Hal ini melengkapi dan merivisi panduan serupa yang telah dibuat pada 2005. Aspek lain yang dipertimbangkan adalah polusi udara yang mengakibatkan perubahan iklim.
Kendati demikian panduan buatan badan Perserikatan bangsa-bangsa ini tidak memiliki landasan hukum mengikat bagi negara. Temuan ini adalah rekomendasi bagi regulator dan pembuatan undang-undang.