Hot Topic

OTT KPK, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Suap BPK Sumsel

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Edison Edison menyandang status tersangka bersama tiga orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Ketiga orang itu di antaranya Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud) tahun 2026, Titin selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, dan Augus Dwianggara alias Angga selaku pihak swasta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan empat tersangka itu terdiri dari dua orang pemberi suap dan dua orang penerima suap. Ia menyebut salah satu dari empat tersangka adalah Edison, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“Betul. Jadi karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Budi menjelaskan, beberapa orang di lingkungan Pemkab Muara Enim diduga menerima uang suap dari pihak swasta untuk diberikan ke pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menduga uang suap itu untuk mengondisikan temuan audit BPK dalam pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim.

Budi menyebut suap dari Edison diduga bersumber dari PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier smart board. Perusahaan itu diduga memberikan uang ke Pemkab Muara Enim untuk ‘menjaga hubungan baik’.

“Salah satu buktinya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaannya dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemkab Muara Enim. Pengembangan penyidikan dilakukan setelah KPK menangkap 10 orang dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan pada 6-8 Juni 2026.

Dari 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Para tersangka itu di antaranya; Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi. Di kasus ini, Edison dan Abi diduga menerima suap dari Cory.

Kemudian pada 9 dan 10 Juni 2026, KPK menangkap lima orang ASN BPK dalam OTT di Jakarta terkait dugaan tindak pidana suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim. Lima orang ASN BPK itu menjalani pemeriksaan di KPK hingga Rabu (10/6/2026) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK kembali menetapkan Edison sebagai tersangka.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  53