Channel9.id-Jakarta. Google baru saja meluncurkan fitur keamanan baru yang memungkinkan pengguna di bawah 18 tahun meminta gambar mereka dihapuskan dari hasil pencarian. Pada Agustus lalu, fitur ini diluncurkan secara terbatas, namun kini sudah tersedia secara luas.
Siapa pun bisa menghapus dari halaman bantuan Google. Pemohon harus memberi URL gambar yang ingin dihapus dari hasil penelusuran, kata yang memunculkan gambar tersebut, nama, dan usia anak, serta nama wali yang bertindak atas nama pemohon.
Baca juga: Google Makin Cuan di Kuartal Ketiga 2021
Adapun kemampuan itu diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan atau pelecehan, dan membuat proses verifikasi menjadi lebih mudah.
Namun, The Verge mengatakan sulit untuk memastikan dengan tepat kriteria apa yang akan diterapkan Google dalam penilaiannya. Sementara itu, perusahaan mencatat akan menghapus gambar anak di bawah umur, dengan pengecualian kasus yang menarik minat publik atau kelayakan berita. Menafsirkan bagaimana istilah-istilah ini berlaku dalam situasi yang berbeda adalah hal yang sulit, misalnya pada kasus-kasus kontroversial yang melibatkan undang-undang “hak untuk dilupakan” di Uni Eropa.
Tampaknya, dari istilah yang digunakannya, Google tak akan memenuhi permohonan penghapusan gambar, kecuali orang dalam gambar tersebut berusia di bawah 18 tahun. Jadi, jika pengguna berusia 30 tahun, pengguna tak bisa mengajukan permohonan untuk menghapus gambar di masa lalu saat berusia 15 tahun.
Google juga menekankan bahwa menghapus gambar dari hasil pencariannya, tentu saja, tidak menghapusnya dari web. Perusahaan mendorong pemohon yang memohon melalui aplikasi untuk menghubungi webmaster secara langsung. Meskipun dalam kasus di mana hal itu tidak berhasil, menghapus informasi dari indeks Google tentu saja merupakan hal terbaik berikutnya.
Selain opsi penghapusan gambar untuk anak di bawah umur ini, Google juga menawarkan cara lain untuk pengajuan penghapusan konten tertentu. Ini termasuk gambar eksplisit non-konsensual, pornografi palsu, informasi keuangan atau medis, serta informasi “doxxing”, termasuk alamat rumah dan nomor telepon.
(LH)