Nasional

Penggunaan Obat Tradisional, Satgas: Boleh Asal Ada Lisensi BPOM

Channel9.id-Jakarta. Dalam mengatasi pasien COVID-19, masyarakat kerap menggunakan obat tradisional yang diyakini dapat menyembuhkan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya mendukung upaya tersebut.

“Pemerintah mendukung, penggunaan obat tradisional oleh masyarakat, asalkan telah mendapatkan izin lisensi dari Badan POM,” jelas Wiku saat menjawab pertanyaan media di Graha BNPB, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Bahan Herbal yang Mudah Didapat Untuk Jaga Daya Tahan Tubuh 

Selama pandemi berjalan, katanya, sudah banyak bukti ilmiah terkait obat COVID-19 dan terus berkembang. Banyak diantaranya sudah terbukti dan berkhasiat melalui uji klinis. Sejauh ini WHO menyarankan beberapa jenis obat yang digunakan pasien COVID-19 yang berdasarkan temuan klinis dan dibawah pengawasan dokter.

“Masyarakat perlu mengetahui sebelum dapat mengklaim sebuah obat, maka perlu uji klinis terlebih dahulu,” ucap Wiku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =