Channel9.id-Jakarta. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, mengatakan penghentian sementara pelayanan bus antar-kota antar-propinsi (AKAP) dan antar-kota dalam propinsi (AKDP) di terminal wilayah Jabodetabek yang berakhir pada 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Perpanjangan melanjutkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020.
Menurut Polana, dari seluruh terminal di wilayah itu, hanya Terminal Pulogebang yang tetap beroperasi memberikan layanan bus AKAP secara terbatas. “Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata dia, Minggu, 31 Mei 2020.
Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan sesuai ketentuan.
Polana mengatakan sedangkan terminal yang pelayanan bus AKAP dan AKDP dihentikan sementara adalah Terminal Jatijajar Depok dan Baranangsiang Bogor. Selanjutnya Terminal Poris Plawad Kota Tangerang dan Pondok Cabe Tangerang Selatan. Di Jakarta ada Terminal Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok. Terkahir, Terminal Bekasi.
Polana menambahkan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Sejak 24 April sampai dengan hari kedua Lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020 beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek.