Hot Topic Nasional

Pengumuman! Angkutan Umum Kamis Ini Hanya Boleh Beroperasi Sampai Jam 8 Malam

Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya memutuskan bahwa Hari ini, Kamis (31/12) angkutan umum di DKI Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

”Ini semua berlaku bagi semua jenis angkutan umum, baik itu MRT dan Bus Transjakarta,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (31/12).

Ia menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi seperti operator angkutan umum. Hal ini untuk mencegah masyarakat untuk berkerumun disaat perayaan malam tahun baru.

Dengan kebijakan itu, Sambodo menyebut, seluruh jalur khususnya Sudirman-Thamrin memang benar-benar tidak ada orang yang melintas.

Begitu juga dengan semua hotel yang ada di sepanjang jalan tersebut tidak diperkenankan mengadakan acara hiburan pda malam pergantian tahun tersebut.

“Hanya ambulans dan kendaraan yang kondisi darurat yang boleh melintas,” ujar Sambodo.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pemberlakuan jam 20.00 WIB karena sesuai dengan PSBB transisi yang menyatakan seluruh perkantoran hanya berlaku maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

“Jadi kalau jam 19.00 WIB selesai maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut,” kata Yusri.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  88