Pengunjuk Rasa Italia Desak Adanya Tindakan Terhadap Kekerasan di Gereja
Internasional

Pengunjuk Rasa Italia Desak Adanya Tindakan Terhadap Kekerasan di Gereja

Channel9.id-Italia. Aktivis anti-pelecehan di Italia berdemonstrasi di dekat kedutaan Vatikan untuk menuntut tindakan pelecehan seksual di Gereja Katolik Italia, Jumat (27/5/2022). Demonstrasi itu dilakukan di tengah diskusi yang sedang berlangsung tentang bagaimana penyelidikan tentang isu itu harus dilakukan.

Sekelompok kecil pengunjuk rasa berkumpul di gedung Apostolic Nunciature, dekat pusat kota Roma, sambil membawa foto-foto pria dan wanita yang pakaian dalamnya digambarkan berlumuran darah. Salah satu pengunjuk rasa terlihat ada yang memakai kerudung suster.

Mereka mengatakan kalau aksi unjuk rasa ini terinspirasi dari unjuk rasa di ibukota Estonia, Tallinn, pada April lalu untuk menarik perhatian warga perihal adanya tuduhan kekerasan oleh pasukan Rusia terhadap wanita-wanita Ukraina. Dalam unjuk rasa Estonia tersebut, para demonstran membasahi pakaian dalam mereka dengan darah palsu sampai ke kaki.

“Dulu saya pernah merasakan bagaimana rasanya jadi korban pedofilia dan semua korban tahu kalau mereka tidak dapat sembuh dari apa yang sudah pernah mereka alami. Namun, harapan kami disini adalah jangan sampai ada anak-anak lain yang mengalami apa yang sudah pernah kita alami,” ujar seorang aktivis, Francesco Zanardi.

Zanardi, 51 tahun, tergabung dengan organisasi Rete I’Abuso (Organisasi Anti Pelecehan), dan pada bulan Februari membentuk sebuah consortium yang bernama “Diatas Kesunyian Yang Luar Biasa” bersama dengan delapan organisasi lainnya untuk menekan Gereja Italia sepakat adanya investigasi tak memihak.

Keuskupan Italia terpecah belah menjadi dua. Satu merasa kalau investigasi menyeluruh harusnya hanya dilakukan oleh pihak internal dengan menggunakan sumber-sumber yang ada seperti misalnya komite anti-penyalahgunaan keuskupan. Pihak satu lagi merasa kalau investigasi ini harusnya dilakukan oleh pihak luar, baik dari pihak akademis, pengacara atau advokat, dan ahli pengamat kekerasan.

Mereka juga berseteru apakah penyelidikan ini hanya dilakukan untuk kasus baru-baru ini atau sampai menilik jauh ke puluhan tahun lalu.

“Diperlukan badan ‘super partes’ (tidak memihak), yang dalam hal ini adalah negara, untuk mengatur situasi semacam ini, tetapi negara telah menjadi satu-satunya pihak utama yang absen dalam seluruh masalah ini selama bertahun-tahun sekarang,” kata Zanardi.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  80  =  83