Hot Topic Hukum

Pengunjung Sidang Kaget Ronald Tannur Divonis Bebas, JPU Pikir-Pikir Ajukan Banding

Channel9.id – Jakarta. Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. Vonis bebas ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut.

Pasalnya, vonis bebas tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara. Anak mantan anggota DPR RI itu juga dituntut membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, JPU Ahmad Muzakki mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinannya di Kejari Surabaya.

“Dari pimpinan kami masih pikir-pikir dulu,” ujar Muzakki usai sidang di PN Surabaya.

Saat disinggung apakah akan mengajukan banding atau terima, Muzakki enggan menyampaikan secara detail. Ia mengaku bakal menyampaikannya usai berdiskusi.

“Nanti, tunggu sikap,” tuturnya.

Di sisi lain, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis usai mendengar vonis bebas dari Ketua Hakim. Ia menyebut putusan hakim itu sudah cukup adil.

“Yang penting Tuhan yang membuktikan mana yang benar, terima kasih,” ujar Ronald Tannur, singkat.

Kamis (27/6/2024) lalu, Ronald dituntut hukuman pidana selama 12 tahun dan ganti rugi oleh JPU. Namun, dalam putusan, justru sebaliknya.

“Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman selama 12 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan di pasal 338 KUHP. Terdakwa diwajibkan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta,” paparnya saat membacakan tuntutan bulan lalu.

Baca juga: Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =