Channel9.id, Jakarta – Pelaku usaha mengungkap bahwa Peraturan Pemerintah No. 28/2024 (PP Kesehatan) akan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp150-Rp200 triliun pertahun apabila tetap diimplementasikan.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menjelaskan bahwa perhitungan tersebut berdasarkan kajian pihaknya mengenai aturan yang dinilai merugikan pelaku usaha industri rokok di dalam PP Kesehatan. Salah satu yang paling signifikan, ujarnya, yaitu larangan penjualan rokok dalam 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak (Pasal 434 huruf e PP Kesehatan).
“Ya mungkin kasarnya Rp150—200 triliun kerugian pertahun apabila PP itu diberlakukan, karena itu menyangkut periklanan terdampak, media streaming, retail juga barang tentu, kami juga, ada semua kajiannya,” klaim Benny dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Tak hanya PP Kesehatan, dia juga mengecam sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Benny secara terkhusus menyoroti soal aturan standarisasi kemasan rokok dalam RPMK itu. “Kami tidak setuju karena mengarah pada rokok polos,” jelasnya.
Menurutnya, Gaprindo juga sudah menyampaikan surat resmi kepada kementerian terkait termasuk juga pimpinan DPR terkait masukan untuk perbaikan PP Kesehatan dan RPMK tentang Produk Tembakau. Benny menjelaskan, pihaknya meminta sejumlah pasal untuk dihapus atau sekadar direvisi. Sebelumnya,
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 20 asosiasi lintas sektor industri hasil tembakau (IHT) sepakat menolak regulasi PP Kesehatan karena dirasa membatasi ruang pertumbuhan industri sekaligus mengancam keberlanjutan usaha. Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan mengirimkan petisi penolakan regulasi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
“Kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini, bersama surat kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghentikan atau menyetop pemberlakuan PP 28/2024,” kata Franky di Kantor Apindo, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Bea Cukai Riau Gempur Rokok Illegal di Wilayah Riau dan Sumbar
Dia menuturkan, berbagai keluhan dari sektor terkait, termasuk ritel, pertanian dan kreatif yang berkaitan dengan IHT terus berdatangan. Para asosiasi lintas sektor ini juga merasa kebijakan diambil tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi.