Hot Topic

Penjelasan Istana Terkait Pernyataan Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi Lagi

Channel9.id-Jakarta. Istana Kepresidenan menegaskan, mudik lebaran akan tetap dilarang, namun memang ada beberapa kriteria bagi mereka yang diizinkan untuk bepergian. Pernyataan istana ini meluruskan pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengenai pemberian izin operasi transportasi.  

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menjelaskan jika prinsip larangan mudik dan pembatasan tetap berlaku. 

“Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian. Memuat disclaimer yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas. Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya,” ujar Donny. 

Ia menjelaskan, pernyataan Budi Karya itu berbarengan dengan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Dalam surat tersebut menyebutkan ada pengecualian bagi orang yang diperbolehkan bepergian selama pandemi. 

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.

Namun, Budi menolak jika hal tersebut adalah merupakan pelonggaran tetapi penjabaran dari Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (06/05).

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,” ujar Budi. 

Budi menambahkan, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada publik secara bertahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =