Hukum

Penjelasan Polisi Tolak Laporan RZ, Pria yang Selingkuh dengan Mertua

Channel9.id – Jakarta. Pria asal Kota Serang berinisial RZ, yang diviralkan selingkuh dengan mertua, sempat melaporkan istrinya NR atas dugaan tindak pidana ITE. Namun, poliri menolak laporan itu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pelaporan RZ dinyatakan tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan disarankan untuk membuat pengaduan secara tertulis.

Adapun pengaduan RZ telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

Baca juga: Polisi Tolak Laporan RZ, Pria yang Selingkuh Dengan Mertua

“Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Januari 2022.

Shinto menjelaskan RZ datang ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE. Namun laporannya tersebut tidak cukup bukti.

“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” jelas Shinto.

RZ kemudian disarankan untuk membuat pengaduan pada lembar pengaduan. Pengaduan tersebut diterima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan akan ditindaklanjuti.

Shinto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan RZ itu dengan mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.

“Sesuai surat edaran Kapolri pada Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud akan diutamakan secara preventif dan persuasif juga edukatif misalnya dengan peneguran pada konten yang ada,” katanya.

Selanjutnya, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara kolegial dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

“Lalu untuk tindak lanjut berikutnya adalah dengan gelar perkara secara kolegial, itu pun melihat kembali pada fakta-fakta hukum apa yang sudah ada di dalam pengaduan yang bersangkutan,” bebernya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  63