Nasional

Pentingnya Problem Solving Bagi Siswa Mendatang dan Komitmen Pemerintah

Channel9.id-Jakarta. Heru Pernomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengatakan bahwa hari ini telah banyak inovasi yang digagas manusia.

“Produktivitas diciptakan oleh manusia. Jadi, yang berinquiry itu manusia. Nah, selanjutnya, hasil inquiry itu untuk kita,” tuturnya, di Gedung Pascasarjana UNJ, Rabu (20/11/19).

Ia melanjutkan, untuk bisa berinquiry harus melalui tahapan, yakni melalui belajar. Adapun fungsi belajar, ia bagi menjadi tiga, yakni kuantitatif, institusional, dan kulitatif.

“Secara kuantitatif yaitu ketika guru mentransfer ilmu ke anak sangat banyak, murid dijejali materi. Sedangkan kualitatif, adalah cara untuk membuktikan anak punya pengetahuan, yakni melalui ujian,” tutur Heru. Perihal institusional, ia contohkan seperti sekolah.

Belajar, menurutnya, menumbuhkan pemahaman tertentu dan juga memecahkan masalah. Pada hakikatnya, pembelajaran yang menumbuhkan keterampilan itu adalah makna pembelajaran secara kualitatif. Demikian Heru menegaskan.

Menurut pendapatnya, Mendikbud Nadiem berorientasi ke kualitatif. Nadiem berusaha mendongkrak pendidikan secara kualitatif sehingga siswa mampu menyelesaikan permasalahannya ke depan.

“Siswa nanti punya skill problem solving. Artinya, di dalam pendidikan itu ada arah yang jelas. Bukan hanya soal menciptakan nilai di salam rapot,” tambahnya.

Kendati demikian, ia bersama kawannya di FSGI, kerap mengkritisi pemerintah terkait program pendidikan.

Salah satu contohnya, ia mengaku belum lihat adanya kesungguhan meningkatkan kualitas guru. Ia pun mempertanyakan komitmen pemerintah yang telah tertuang di Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Dosen dan Guru.

“Meskipun ada pelatihan, mestinya ada dampak pada proses dan hasil pembelajaran,” pungkasnya.

Ia berpesan pada pemerintah agar kualitas dan metode pembelajaran diubah agar pembelajaran berhasil. Selanjutnya, evaluasi. Poin terakhir ini anggap penting lantaran berpengaruh pada program pendidikan ke depannya.

“UU sudah ada, tapi belum ada realisasi dan penegasan,” kata Heru.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  67  =  71