Hot Topic Hukum

Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Pertamina, Ahok: Sangat Senang Bisa Bantu Kejaksaan

Channel9.id – Jakarta. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, Kamis (13/3/2025).

Ahok bersama timnya tiba di Kejagung RI, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.45 WIB. Ahok terlihat mengenakan kemeja batik berwarna coklat sambil membawa sebuah buku dengan warna yang sama.

Ahok mengaku senang dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa karena dapat membantu pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Sebetulnya secara struktur Subholding tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan,” kata Ahok kepada wartawan di lokasi, sesaat sebelum diperiksa penyidik Kejagung.

Ia juga memastikan bakal mengungkap fakta-fakta hukum yang diketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Ahok juga mengaku telah membawa sejumlah dokumen yang dimiliki dari hasil-hasil rapat Pertamina.

“Kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan. Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan total sembilan tersangka yang terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta. Sembilan tersangka itu disebut bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

Total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Baca juga: Ahok Blak-Blakan soal Kasus Pertamax Oplosan, Tuding Oknum di Luar Pertamina

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =