Channel9.id-Jakarta. Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus perusakan bangunan untuk ibadah umat muslim, di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/1).
Hal itu disampaikan Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
“Kemarin ada tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu tersangka NS, HK dan juga YAM, hari ini sudah bertambah tersangkanya, dua lagi yaitu JS dan JFM,” ungkap Asep.
Ia menuturkan, para tersangka memiliki peran yang sama dalam kasus perusakan bangunan tersebut.
Seluruhnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
“Keterlibatannya mereka semua sama, dipersangkakan Pasal 170 yaitu kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka hukum,” ujarnya.
Asep pula menegaskan situasi di daerah tersebut sudah kondusif. Saat ini, penegakan hukum berjalan seiring dengan proses rekonsiliasi agar situasi kembali seperti semula.
(LH)