Siapa Pengganti Gubernur BI, Ini Kata Presiden Jokowi
Ekbis Hot Topic

Penyedia Jasa Pembayaran Dilarang Fasilitasi Pinjaman Online Ilegal

Channel9.id-Jakarta. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melarang penyedia jasa pembayaran memfasilitasi penyelenggaraan pinjaman online illegal. Bank sentral menekankan penerapan aspek kehati-hatian penyelenggara jasa pembayaran nonbank dalam menjalankan bisnis dan menjalankan kewajiban antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. “Termasuk menerapkan prinisip KYC (know your costumer). Kami juga melarang perusahaan jasa pembayaran nonbank untuk bekerja sama atau memfasilitasi penyelenggaraan pinjol ilegal,” ujarnya, Jumat, 20 Agustus 2021.

Menurut Perry, pinjaman online ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan. Keberadaannya tidak hanya mengganggu bekerjanya lembaga keuangan tapi juga menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Perry mengatakan lembaga pinjaman online ilegal di luar pengawasan dan mengenakan bunga tinggi. “Ini membebani masyarakat, karena proses pengembalian pembayaran dan manajemen keuangan yang tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai metode penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara di luar kewajaran,” ujarnya. “Ini harus kami berantas bersama.”

Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM dan Polri akan memperkuat literasi keuangan dan menerapkan program-program komunikasi secara aktif. “Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjol ilegal.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =