Hot Topic

Penyekatan PPKM Dihapus, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah lokasi DKI Jakarta, sebagai ganti dihapusnya penyekatan PPKM. Pemberlakuan ini berlangsung dari Kamis 12 Agustus sampai dengan Senin 16 Agustus 2021.

Adapun untuk lokasi peraturan ganjil genap akan dilakukan di delapan ruas utama di Ibu Kota, yaitu Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Pintu Besar Selatan dan Jl. Gatot Subroto.

“Pembatasan berlaku pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu 11 Agustus 2021.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, selain aturan ganjil genap, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin untuk mengganti penyekatan PPKM di sejumlah lokasi DKI Jakarta.

TNI-Polri yang juga dibantu Pemprov DKI akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli.

Sambodo mengungkapkan, total ada 20 ruas jalan yang rencanaya masuk dalam pengendalian mobilitas kawasan tersebut.

Lokasi 20 ruas jalan itu di antaranya, Jl. Sudirman-MH Thamrin, Jl. Sabang, Kawasan Bulungan, Jl. Asia-Afrika. Lalu, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading dan Kawasan Kemang.

Selanjutnya, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter, Kawasan Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jl. Raya Bogor dan Jl. Mayjend Sutoyo dari Cawang hingga PGC.

Lalu, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jl. Ciledug Raya.

“Jadi, 20 Kawasan ini akan kami kendalikan secara ketat. Tapi, pakai sistem patroli. Artinya, patroli dilakukan TNI-Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Kalau ada pelanggaran prokes, kita lakukan operasi yustisi,” katanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  58