Politik

Penyelesaian Sengketa Pemilu Tak Efektif, Mantan Ketua DKPP Dorong Pembentukan Peradilan Pemilu

Channel9.id – Jakarta. Sengketa pemilu menjadi salah satu problematika hukum Pemilu yang terus berulang hingga saat ini. Belum adanya mekanisme penyelesaian yang kuat dan terlembaga membuat masalah sengketa Pemilu ini ditangani oleh lembaga yang berbeda-beda sesuai jenis pelanggarannya.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad, mendorong DPR RI dan pemerintah segera membentuk Peradilan Pemilu guna mengefektifkan penyelesaian semua masalah dan sengketa pemilu.

Hal ini disampaikan Muhammad saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk ‘Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029’, Sabtu (26/8/2023). Webinar ini digelar melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube MIPI.

Mulanya, Muhammad menuturkan bahwa saat ini hampir seluruh lembaga hukum di Indonesia seperti MA, MK, Kepolisian, dan Kejaksaan, ikut terlibat dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum dalam Pemilu. Sayangnya, lanjut Muhammad, tidak sedikit kasus saling bertolak belakang antara keputusan MA dengan keputusan MK.

“Saya mencermati paling tidak 15 tahun di penyelenggara Pemilu, perkara hukum Pemilu di Indonesia, karena terlalu banyaknya lembaga yang menyelesaikan perkara hukum Pemilu ini bagai lampu lalu lintas. Ayo silahkan bayangkan, bagaimana kalau Jalan Thamrin itu lampu lalu lintasnya macet. Anda bisa lihat akan terjadi suara-suara yang tidak jelas, yang kuat merasa kuat memaksakan diri,” ujar Muhammad mengumpamakan.

Di sisi lain, ia mengatakan, salah satu penyebab sengketa Pemilu ini dikarenakan makna keserentakan dalam Pemilu Serentak tidak dimaknai secara menyeluruh. Baginya, keserentakan harus komprehensif, yakni serentak sejak tahap awal, pemungutan dan penghitungan, hingga pelantikan.

“Bahkan kita melihat ada satu daerah saya waktu di Bawaslu itu, sampai hampir dua tahun itu baru dilantik gara-gara proses sengketa yang berkepanjangan yang tidak ada kepastian hukum,” ungkap Muhammad.

Meski demikian, Muhammad mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru berdalih bahwa jika pelantikan kepala daerah terpilih tertunda, maka hal itu tidak lagi menjadi kewenangannya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa KPU tetap memiliki kewajiban untuk mencegah sengketa Pilkada berkepanjangan yang berpotensi menunda pelantikan tersebut.

“Tetapi sayang mengingatkan KPU, walaupun dalam konstitusi kita pelantikan itu sudah menjadi wilayah pemerintah daerah, KPU juga harus punya aware (kewaspadaan), jangan sampai terjadi konflik, jangan sampai terjadi sengketa,” tuturnya.

Muhammad pun berharap, dengan terbentuknya Peradilan Pemilu ini, semua masalah hukum Pemilu selesai di dalam satu lembaga Peradilan Pemilu tersebut.

“Kita berharap, dengan terbentuknya satu badan Peradilan Pemilu, itu satu kamar, satu pintu, satu rumah, semua problem hukum Pemilu selesai di satu kamar, satu rumah tersebut, tidak kemana-mana,’ pungkasnya.

Baca juga: MIPI: Kepastian Regulasi Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Sangat Dibutuhkan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  62