Politik

Kemenlu Panggil Duta Besar China Terkait Jenazah ABK WNI, DPR: Jangan Sekedar Prosedural Diplomatik

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Luar Negeri (kemenlu) berencana memanggil Duta Besar China untuk meminta klarifikasi atas kematian dan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Long Xing.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menilai tepat rencana Kemenlu.

Namun, ia meminta supaya pemanggilan tersebut tak sekadar menjadi prosedural diplomatik belaka. Melainkan harus membahas kemungkinan pelanggaran HAM yang terjadi.

“Harus masuk sampai ke jantung persoalan yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan,” ujar Charles, dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Charles menyatakan, pemerintah Indonesia harus mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal.

Tak hanya itu, seharusnya pemerintah China mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut serta memberantas praktik-praktik serupa lainnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mengimbau pemerintah agar dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral, baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Posisi Indonesia yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota ‘Governing Body’ di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan,” katanya.

Demi memastikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri, Charles meminta adanya moratorium ke negara-negara yang tak menghormati HAM terkait pengiriman buruh migran Indonesia.

“Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI yang menjadi amanat konstitusi,” ujarnya.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  45  =  49