Channel9.id-Jakarta. Penyelundupan narkoba jenis sabu melalui laut dari Malaysia menuju Selat Malaka telah digagalkan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.
Dari empat tersangka yang ditangkap, didapati 37 Kg sabu yang akhirnya disita.
Menurut keterangan Brigjen Argo Yuwono, Karo Penmas Divisi Humas Polri, tersangka ditangkap di pelabuhan. “Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut,” lanjut Argo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, memaparkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (5/12) minggu lalu. Polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka, RY, yang tengah menunggu kiriman paket sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Setelah RY ditangkap, 3 tersangka lainnya menyusul, yakni AL, ZL dan BM. Ketiganya langsung ditangkap setelah tiba di Pelabuhan Sarang Elang dengan sampan.
Para tersangka itu mengaku mendapatkan memperoleh sabu dari penyuplai asal Malaysia. Sabu dipindahkan dari kapal penyuplai ke sampan mereka saat bertemu di tengah laut.
“Jumlah keseluruhan barang bukti narkoba sabu adalah 37 kilogram,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain menangkap para tersangka, polisi kini masih memburu seorang tersangka lainnya, yang diduga masih di Malaysia.
“Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam Malaysia hanya menggunakan sampan motor,” kata Krisno.
(LH)