Channel9.id – Jakarta. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyampaikan, ada 67 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Dodik dalam keterangan pers, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).
Dodik menjelaskan, saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang, dan masyarakat sebanyak 50 orang. Dari 67 tersangka itu, Puspomad telah menyelesaikan 21 berkas perkara.
Total 21 berkas perkara ini merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dari para saksi dan tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas yang bermula dari informasi bohong atau hoaks salah satu prajurit TNI.
Dia menyampaikan, berkas perkara tersebut akan segera dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada 19 November mendatang.
“Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera (perwira penyerah perkara),” ucapnya.
(HY)