Hot Topic

Per 13 Mei 2020, Utang Klaim BPJS kepada Rumah Sakit Rp 4,4 Triliun

Channel9.id-Jakarta. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa, mengatakan BPJS Kesehatan memiliki utang klaim yang jatuh tempo kepada rumah sakit  sebesar Rp 4,4 triliun per 13 Mei 2020. “Ini belum dibayar,” ujarnya, Kamis, 14 Mei 2020.

Kunta mengatakan salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi BPJS Kesehatan adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yaitu pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan. Dia menambahkan penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dilakukan sesuai perhitungan kemampuan membayar masyarakat.

Jika dihitung dengan angka aktuaria maka nilai iuran yang seharusnya dibayarkan bisa lebih besar yaitu kelas I Rp280 ribu, kelas II Rp184 ribu, kelas III Rp137 ribu. “Secara aktuaria besaran iuran PBPU mandiri kelas I bisa sampai Rp200 ribuan. Ini murni aktuaria tapi kan kami tidak menetapkan besaran segitu karena kita lihat kemampuan juga,” kata Kunta.

Menurut dia, kondisi dan manajemen BPJS Kesehatan masih perlu banyak perbaikan terutama dalam rangka membayar klaim jatuh tempo yang turut berpotensi memperlebar defisit. Kunta memprediksi kondisi keuangan BPJS Kesehatan pada 2020 akan mengalami defisit Rp6,9 triliun. Defisit tersebut termasuk menampung carry over defisit pada 2019 sekitar Rp15,5 triliun.

Kemudian, untuk outstanding klaim BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp6,21 triliun dengan utang klaim belum jatuh tempo mencapai Rp1,03 triliun. “Jadi BPJS Kesehatan perlu ada perbaikan untuk mengatasi defisit,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  14