Nasional

Peran Orang Tua Penting Lindungi dan Penuhi Hak Anak

Channel9.id – Jajarta. Anak kerap kali mengalami berbagai kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak-hak lainnya akibat pengasuhan yang tidak baik, terlebih menuju New Normal di masa pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, orangtua dan keluarga berperan sebagai pengasuh utama yang penting. Orang tua mampu memberikan pengasuhan positif guna memenuhi hak-hak anak dan melindunginya.

“Melihat kondisi pengasuhan di Indonesia saat ini, terdapat 79,5 juta anak Indonesia (Profil Anak Indonesia Kemen PPPA, 2019) yang harus dipenuhi hak-haknya dan diberikan perlindungan secara khusus. Selain itu, sebanyak 3,73% balita diketahui mendapat pengasuhan tidak layak (Susenas MSBP, 2018). Angka ini cukup besar jika dilihat dalam angka absolutnya dari jumlah seluruh anak di Indonesia,” kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N. Rosalin dalam Webinar ‘Orangtuaku Sahabat Terbaikku’ dengan tema Penguatan Relasi Keluarga, Rabu (10/6).

Dalam menindaklanjuti hal tersebut, keluarga harus memberikan pengasuhan dengan memenuhi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan khusus bagi anak yang memerlukannya.

Berdasarkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia, ada 9 provinsi yang kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah target nasional yaitu 85% (Data Konsolidasi Bersih Kemendagri, 31 Maret 2020).

“Jika tidak memiliki akta kelahiran, anak akan mengalami kendala dalam mengakses skema-skema perlindungan sosial, seperti pendidikan maupun layanan kesehatan karena akta kelahiran merupakan prasyarat utama untuk mendapatkan akses tersebut,” kata Lenny.

Menurut Lenny, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak anak, akibat kesalahan orangtua yang tidak peduli, atau peduli tetapi aksesnya sulit dijangkau.

Di sisi lain, masalah perkawinan anak juga masih marak terjadi di Indonesia, banyak orangtua yang membiarkan hak anak terlanggar dalam hal ini. Diketahui 1 dari 9 atau 11% perempuan di Indonesia berusia 20-24 tahun menikah di usia anak (Data BPS, 2019).

Selain itu, dalam hak kesehatan dasar, sebanyak 27,67% balita mengalami stunting, 16,29% dengan berat badan di bawah normal (underweight), dan 7,44% tergolong kurus (wasting) (Survei Status Gizi Balita, 2019). Di samping itu, 9,87% anak berusia 0-17 tahun mengkonsumsi kalori di bawah 1400 kkal (IPHA Kemen PPPA, BPS).

“Jika melihat angka tersebut, bagaimana bisa kita menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul demi menuju Indonesia maju, apabila masih banyak anak-anak yang mengalami masalah gizi. Di sinilah pentingnya mengajak orangtua dan keluarga sebagai pengasuh untuk memenuhi gizi terbaik bagi anak-anaknya,” kata Lenny.

“Untuk itu, kita harus meningkatkan pemahaman dan kapasitas orangtua dan keluarga untuk melakukan aksi nyata dalam peran pengasuhan. Hal ini bertujuan untuk mendorong anak agar berpendidikan lebih tinggi, memiliki gizi lebih baik, menekan angka perkawinan anak, memenuhi kepemilikan akta kelahiran anak, serta memenuhi hak-hak anak lainnya,” ujar Lenny.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =