Perangkat 4G dan 5G Wajib Gunakan Lebih Banyak Komponen Lokal
Techno

Perangkat 4G dan 5G Wajib Gunakan Lebih Banyak Komponen Lokal

Channel9.id-Jakarta. Perangkat 4G dan 5G wajib memiliki komponen lokal sebanyak 35%. Kebijakan ini berlaku enam bulan ke depan sejak disahkan pada pertengahan Oktober 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Teknologi Long Term Evolution (LTE) dan teknologi berbasis International Mobile Telecommunication-2020 (IMT-2020) atau 5G.

Baca juga: Gelar 5G Banyak Tantangan, Operator Seluler Sebaiknya Merger

Sebelumnya, aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) itu mengatur ponsel 4G wajib memiliki komponen lokal hingga 30%. Aturan ini juga berlaku untuk perangkat 5G, yang belum lama ini hadir di Indonesia.

“Aturan TKDN ini harus punya nilai tambah di dalam negeri, karena nilai tambah di dalam negeri itu akan memberi dampak pada perekonomian nasional,” ujar Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dikutip Selasa (26/10). “Kalau ponsel 4G dan 5G diproduksi di dalam negeri, kan Indonesia itu cukup kompetitif di dalam biaya produksinya, kita harapkan lebih kompetitif.”

Selain itu, Johnny mengatakan bahwa aturan TKDN itu memungkinkan harga perangkat 4G dan 5G di Indonesia bisa jadi lebih terjangkau dari sebelumnya. Perihal kualitasnya, ia pastikan tak akan berkurang.

“Kalau kualitas itu sudah harus mengikut standar, tidak mungkin kalau di luar standar. Di Kominfo juga ada balai pengujian, standarnya itu nanti diuji dahulu agar mendapatkan sertifikasi Kominfo sebelum dipasarkan untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen,” terang dia.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  21