Nasional

Percepat Verifikasi dan Penamaan Pulau, Ditjen Adwil Kemendagri Gelar Rakornas

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan rapat koordinasi nasional (rakornas) pada Senin (25/1), dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi, khususnya pulau-pulau yang belum memiliki nama dan batas wilayah daerah yang belum terselesaikan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan, rakornas membahas perlunya percepatan revisi dua Permendagri, yakni Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota.

“Revisi ini sangat penting, terutama terkait dengan penamaan pulau. Kita belajar dari kasus-kasus yang berkaitan dengan teritori, seperti sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan maupun gugatan teritorial maritim di Laut Cina Selatan, pemberian identitas dan nama menjadi kunci penting,” tutur Safrizal lewat keterangan persnya.

Terkait hal itu, di tahun anggaran 2021 ini, Ditjen Adwil akan melakukan verifikasi terhadap 482 data pulau di 13 provinsi (Aceh, Kalbar, Kalsel, Kepri, Sumbar, Sulsel, Sulut, Jatim, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat).

“Penamaan dan penegasan batas wilayah juga membantu penetapan batas administrasi untuk mengurangi konflik,” sambungnya.

Dalam kajian disiplin geografi, kata dia, pengetahuan akan penamaan yang lazim disebut toponimi sangat penting. Pengetahuan toponimi suatu daerah inilah yang menjadi upaya mitigasi bencana alam baik itu banjir, longsor, gempa bumi, tsunami atau bencana lainnya.

Selain itu, toponimi juga sangat penting dalam membangun dan memperjelas wilayah Indonesia.

“Misalnya terkait dengan penamaan pulau-pulau terluar dan terdepan yang ada di wilayah Indonesia. Saat ini, banyak pulau-pulau kita yang belum bernama dan diklaim atau dihuni oleh orang yang bukan warga negara Indonesia,” tambahnya.

Selain nama, Safrizal juga mengungkapkan rakornas pun membahas percepatan penyelesaian batas daerah dan mendefinitifkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sangat penting dalam kondisi saat ini.

“Pemerintah sedang memulihkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu upaya pemulihan melalui kemudahan izin investasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU itu, diamanatkan soal RTRW yang memang terkait dengan izin investasi di daerah,” ujar Safrizal.

Direktoratnya, kata Safrizal, mencatat ada 979 segmen batas daerah. Dari angka itu, telah diselesaikan 138 segmen batas prov (84%) dan 527 segmen kab/kota (64,74%).

“Saat ini terdapat 34 Ran Permendagri tentang batas daerah yang sejak tahun 2019 telah tercapai. Nantinya itu akan diharmonisasi untuk segera ditetapkan dalam Permendagri sebagai acuan dasar penyusunan revisi RTRW,” jelas Safrizal.

Safrizal berjanji pihaknya akan terus mendorong percepatan penyelesaian batas antar daerah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, jika penegasan batas daerah masih terkatung-katung sehingga tiap daerah akan berkonflik, hal ini akan menghambat iklim usaha. Terlebih lagi banyak daerah-daerah yang sudah diincar investor, tapi terkendala soal RTRW.

Rakornas yang diadakan secara virtual pada Senin (25/01) ini dihadiri oleh 256 peserta dari beberapa perwakilan kementerian dan lembaga di antaranya Kementerian ATR/BPN, KKP, Kementerian PUPR dan beberapa perwakilan pemerintah provinsi.

Selain itu, rakornas juga dihadiri Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi TNI AD, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional serta Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33  +    =  40