Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) baru. Pergub itu berisikan larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar.
Adapun larang tersebut dituangkan si Pergub Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini telah diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian pasal 30 berbunyi, seperti dikutip pada Selasa (7/1/2020). Artinya, mulai Juli 2020 larangan tersebut akan diberlakukan.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI juga membenarkan bahwa Pergub akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Larangan tersebut akan disosialisasikan jika tanggal efektif berlaku tiba. Jika ada pengelola yang melanggar, Dinas LH akan memberikan sanksi. Oleh karenanya, pengelola pusat perbelanjaan harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut.
“Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut,” kata Andono Warihm, Kepala Dinas LH DKI Jakarta. Ia pun melanjutkan, melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal merupakan kewajiban pengelola.
Pergub ini melarang penggunaan plastik sekali pakai dan mewajibkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Kantong belanja ramah lingkungan ialah kantong belanja guna ulang (reusable) yang terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat diadur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Namun, di sisi lain, Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun.
(LH)