Channel9.id – Jakarta. Dalam rangka sinergitas pengelolaan dan pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo antara pemerintah pusat dan daerah, Direktorat Kawasan, Perkotaan Dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri pada Kamis (08/04/2021) kemarin menyelenggarakan rapat sinkronisasi yang berlangsung di Jayakarta Suites Komodo Flores, Labuan Bajo
Dalam rapat itu, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Thomas Umbu Phati T.B yang membuka dan memimpin rapat menyampaikan beberapa permasalahan terkait lahan dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 38 Ha, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pelayanan perizinan dan pengelolaan kawasan pesisir antara Pemprov NTT dengan Pemkab Manggarai Barat.
Menurut Direktur Thomas, kawasan APL yang berada di bawah Badan Otorita Pengelola Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BOPLB-F) saat ini kawasan tersebut sudah menjadi pemukiman masyarakat yang mengurangi akses masuk ke dalamnya dan adanya aktivitas penggarapan lahan ilegal. Ia berharap ada penegakan hukum dan penertiban di area tersebut.
Direktur Destinasi Pariwisata BOPLB-F, Konstant Mardinandus Nandus mengatakan Kawasan Hutan KSPN Labuan Bajo Flores memiliki luas 400 Ha yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi, terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).
Terkait lahan itu, tim telah merekomendasikan lahan seluas 526 Ha yang terletak di Kabupaten Ngada sebagai areal pengganti TMKH dan telah mendapat persetujuan ijin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 526,49 Ha.
Sementara itu, pemenuhan persyaratan Tukar Menukar Kawasan Hutan diperlukan rekomendasi Gubernur pada lahan yang dimohon dan lahan pengganti yang menjadi salah satu acuan dalam revisi RTRW.
Saat ini BOPLB-F, Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat, bersama-sama memproses keluarnya izin dispensasi dalam melakukan pembangunan akses jalan di areal TMKH dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur BOPLB-F dan KSPN Labuan Bajo.
Selain membahas soal TMHK, rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan, yakni soal pembangunan kawasan perkotaan Labuan Bajo yang perlu didukung revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat dan RDTR Kawasan perkotaan Labuan Bajo, pengelolaan sampah yang lebih baik dan lebih terencana serta pengintegrasian pengembangan desa/pemberdayaan ekonomi desa yang mendukung KSPN Labuan Bajo.
Tak hanya itu saja, dalam rapat yang dihadiri pejabat dari Pemprov NTT, Pemkab Manggarai Barat dan pimpinan BOPLB-F, diharapkan Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat perlu melakukan pemetaan serta identifikasi terhadap kebutuhan pelayanan perizinan dan pengelolaan kawasan pesisir untuk mendukung KSPN Labuan Bajo.
IG