Hot Topic Nasional

Perkuat Sistem Hukum Tindak Pidana Korupsi, Anies Janji Miskinkan Koruptor

Channel9.id – Jakarta. Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji akan menghukum tegas para koruptor, termasuk memiskinkan mereka. Menurut Anies, salah satu cara memiskinkan para koruptor tersebut adalah dengan merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Anies dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara ini dihadiri ketiga pasangan capres dan cawapres.

“Kami lihat perlunya kita tuntaskan UU atau RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan,” ujar Anies di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Anies menyoroti tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Berdasarkan hasil survei, kata Anies, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut berada satu tingkat paling rendah di atas DPR.

“Justru KPK bukan lembaga yang paling dipercaya, tapi termasuk lembaga yang paling rendah kepercayaannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK. Anies ingin KPK memiliki berbagai terobosan yang harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjadi lembaga yang berintegritas.

Selain itu, Anies juga berjanji akan memberikan hadiah yang layak bagi para pemburu koruptor. Sehingga, lanjutnya, yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, kepolisian, dan kejaksaan, tapi seluruh masyarakat.

“Semua pihak yang ikut melaporkan, memburu, mereka mendapatkan reward yang setara. Ini adalah komitmen kami terkait dengan pemberantasan korupsi,” tutur Anies.

Menurutnya, KPK dapat kembali menjadi lembaga yang berintegritas apabila UU KPK direvisi.

“Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu dan ini artinya merevisi UU KPK. Kami ingin agar revisi ini akan bisa mengembalikan KPK pada posisi yang kuat,” kata Anies.

Anies berpendapat merevisi UU KPK sebagai sarana untuk mengembalikan lagi kepercayaan publik dan menjadi institusi yang miliki kemampuan menindak seluruh korupsi.

“Kita ingat era di mana KPK datang di sebuah tempat tidak mau ikut makan tidak mau ikut kegiatan-kegiatan yang didanai di luar KPK. Standar yang tinggi itu harus dikembalikan di KPK,” jelas Anies.

Baca juga: Anies Akan Fokus Pemberantasan Korupsi di 5 Sektor, dari SDA hingga Pangan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =