Perlunya Sinergitas KPK dan Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus LPEI
Opini

Perlunya Sinergitas KPK dan Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus LPEI

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Agar terwujudnya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga maka dalam kasus ini perlu koordinasi.

Memperhatikan kasus dugaan kecurangan perusahaan ekspor terkait lembaga pembiayaan ekspor Indonesia ( LPEI) sekalipun KPK lebih dulu melakukan penyidikan atas kasus ini di mana diketahui KPK telah menerima laporan sejak 10 Mei 2023.

Dasar hukum mengacu pada Pasal 50 UU KPK, jadi bila sepanjang objek perkara yang dilaporkan oleh Ibu Menteri Keuangan sama kepada kejaksaan agung, maka kasus tersebut harus diserahkan ke KPK untuk mengusutnya lebih lanjut meskipun demikian agar ada persamaan tujuan penanganan perlu dilakukan koordinasi antar lembaga.

Hal ini diperlukan agar tidak terjadinya dualisme dalam penanganan perkara atau tumpang tindih sehingga lebih tertata dalam penanganan kasusnya dan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam perkara ini.

*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  95