Hot Topic

Permadi Arya Mengaku Tidak Tahu Alasan Dilaporkan KNPI

Channel9.id – Jakarta. Permadi Arya alias Abu Janda mempertanyakan alasan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, dia tidak memiliki masalah dengan KNPI. Dia hanya bermasalah dengan eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang telah menghina Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono.

“Saya juga tidak mengerti ya. Ini kan urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan hal ini malah bukan Bang Pigai, tetapi orang lain. Saya juga tidak mengerti,” katanya, Kamis 4 Februari 2021.

Permadi menyatakan, dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait pernyataannya terhadap Natalius Pigai di media sosial.

“Saya sudah selesai diperiksa. Ada 20 pertanyaan tadi yang ditanyakan menyangkut pernyataan saya yang viral itu,” kata Permadi.

Dia mengaku, alasannya menghina karena Natalius Pigai telah menghina Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono di media sosial.

“Tweet saya itu bermula dari tweetnya Natalius Pigai yang lebih dulu menghina Jenderal senior dan berjasa untuk negeri ini,” katanya.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (4/2) dijadwalkan akan memeriksa Permadi Arya.

Pemeriksaan Abu Janda ini, terkait cuitannya di akun Twitternya @permadiaktivis1 tentang evolusi yang diduga menghina Pigai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kepolisian berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut. Dia juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri sesuai dengan tugasnya.

“Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis didasarkan LP nomor 52. Ini yang menyangkut Natalius Pigai, yang bersangkutan akan diperiksa di Bareskrim Polri,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/2).

“Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara profesional, akuntabel dan terbuka,” sambung Rusdi.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernuansa rasialisme kepada Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =