Hot Topic Hukum

Pernikahan Anak SMP-SMK di Lombok Tengah Jadi Sorotan, Orang Tua Dipolisikan

Channel9.id – Jakarta. Viral di media sosial pernikahan anak sekolah menengah pertama (SMP) dengan mempelai pria yang merupakan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Orang tua dari kedua mempelai itu kini dilaporkan ke polisi.

Pasangan yang menikah masing-masing berinisial SMY (15) perempuan asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan pria berinisial SR (17) asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi melaporkan kasus dugaan pernikahan anak tersebut ke Polres Lombok Tengah. Laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.

“Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Joko usai melapor di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

“Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini. Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan,” imbuhnya.

Pernikahan itu disebut sempat dicegah oleh aparat desa seperti kepala desa, kepala dusun, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dari kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut gagal karena keluarga tetap bersikukuh.

“Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang kita soroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya,” lanjutnya.

Joko menjelaskan laporannya itu merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai larangan dan sanksi hukum dalam pernikahan anak.

“Kami melakukan pelaporan ini sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa memperkawinkan anak itu ada loh pasalnya. Pada pasal 10 UU TPKS,” kata Joko.

Praktisi hukum dari Universitas Mataram (Unram) itu khawatir praktik serupa bisa terjadi di daerah lain di NTB. Ia menilai, pelaporan ini penting untuk memberikan pemahaman hukum dan menciptakan efek jera.

Joko juga menyebut telah ada upaya pencegahan dari pemerintah desa terkait pernikahan anak yang viral tersebut. Namun, keinginan kuat dari pihak keluarga membuat pernikahan tetap berlangsung.

Ia juga menyinggung kasus serupa di Lombok Barat, di mana orang tua mempelai menjadi terdakwa karena menikahkan anak di bawah umur. Kasus itu kini telah memasuki tahap persidangan.

“Kalau itu (kasus di Lombok Barat) umurnya 17 sama 16 tahun. Terlapor yang menjadi terdakwa itu orang tua mempelai perempuan dan orang tua mempelai kaki,” imbuh Joko.

Video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak pasangan tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial dan menimbulkan keprihatinan.

Dalam video yang diunggah akun Facebook @Dyiok Stars, tampak mempelai perempuan berjoget sambil ditandu menuju pelaminan. Tingkah lakunya dinilai janggal oleh warganet.

“Org (orang) stres suruh nikah gimana ceritanya,” tulis akun @Dede Zahra Zahra di kolom komentar unggahan video tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  18