Channel9.id – Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran dana judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyebut judol sangat meresahkan.
“Yang diungkap Ketua PPATK tentang perputaran dana judul tahun ini yang mencapai Rp1,200 triliun ini sangat meresahkan. Ada peningkatan Rp200 triliun lebih dibanding tahun lalu,” kata Hasbiallah kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Menurutnya, jika tren ini terus dibiarkan, dalam kurun waktu lima tahun lagi kekayaan bangsa akan habis dalam perangkap judol.
Hasbiallah meyakini angka sebenarnya bisa dua kali lipat dari Rp1.200 triliun. Ia merasa prihatin karena dana segar bangsa Indonesia yang harusnya bisa mempercepat pembangunan dan kemakmuran bangsa dapat sia-sia dalam perangkap judol.
“Pemerintah harus tegas, aparat penegak hukum harus tegas memberantas semua jalur yang menjadikan judol bertahan dan berkembang. Termasuk menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap elit atau aparat yang terlibat dalam judol, apalagi menjadi beking,” tuturnya.
“Tanpa ketegasan dan keberanian ini, judol akan terus menjadi momok bagi kemakmuran bangsa kita,” sambungnya.
Ia pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat gebrakan dalam memberantas judol di Tanah Air, termasuk dugaan keterlibatan polisi dalam aktivitas judol.
Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil meminta pemerintah bekerja secara ekstra dalam memberantas dan memutus jaringan judol.
“Saya berharap pemerintah bisa menggunakan cara-cara ekstra untuk mengatasi ini. Karena judi online ini kan nanti bisa akan dicuci kan atau istilahnya money laundry dan kemana-mana nanti itu dalam rangka mencuci uang hasil judol, banyak yang menampung,” ujar Nasir.
Menurutnya, dalam memberantas judol sikap pemerintah tidak boleh abu-abu.
“Karena itu diharapkan sikap tegas pemerintah untuk membasmi judi online di Indonesia. Selama belum merah putih untuk memberantas judi online, maka kita tidak akan pernah bisa membasmi judol ini sampai kepada akarnya. Jadi kita masih abu-abu dalam memberantas judi online tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, perputaran dana judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun. Dilansir dari laman resmi PPATK, angka tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2024 yang sebesar Rp 981 triliun.
Ivan menekankan, tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya.
“23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” kata Ivan dalam acara Gerakan Nasional APU PPT ke-23.
Ivan melanjutkan, hasil National Risk Assessment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU. “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan.
Baca juga: DPR Usul TNI Ikut Berantas Judi Online, Ini Alasannya
HT